Senin, 30 April 2012
business linkfromblog
mau tau apa artinya?
teruskan membacanya yaah, kalo ga ngerti lanjut ke bawah aja, tar disitu ada banner, lalu klik banner tersebut, setelah klik daftar dech, untuk cara daftarnya klik disini
Earn with your blog doing legitimate reviews, survey or opinions of the goods and services offered by advertisers. Paid records are currently the fastest and most accessible way of blog monetization. Legal and ethical. Earning money off paid reviews is the easiest way to monetize your blog, allowing you to get revenue very quickly. Moreover, it is the only way to make money from your blog if it is placed on a free platform and not your own host (for example, blogspot.com, livejournal.com, twitter.com). We offer 0% commission for Bloggers and absolutely free money withdrawals.
buy blog reviews
Pengertian Peminangan
Pernyataan seorang lelaki terhadap seorang perempuan bahwasanya ia ingin menikahinya, baik langsung ataupun melalui walinya, yang dilakukan sebelum pernikahan dilangsungkan
Dasar hukum peminangan
Dari abu hurairah, ia berkata: aku duduk didekat nabi, lalu datang seorang laki-laki kepada beliau dan bercerita bahwa dia akan menikahi seorang perempuan dari kaum anshor. Rosulullah lalu bersabda: sudahkah engkau lihat
Dasar hukum peminangan
Dari abu hurairah, ia berkata: aku duduk didekat nabi, lalu datang seorang laki-laki kepada beliau dan bercerita bahwa dia akan menikahi seorang perempuan dari kaum anshor. Rosulullah lalu bersabda: sudahkah engkau lihat
Kamis, 26 April 2012
studi komparatif hukum islam dan undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan beda agama
Perkawinan menurut agama Islam, ialah pelaksanaan, peningkatan dan penyempurnaan ibadah kepada Allah dalam hubungan antara dua jenis manusia, pria dan wanita yang ditakdirkan oleh Allah satu sama lain saling memerlukan dalam kelangsungan hidup kemanusiaan untuk memenuhi nalurinya dalam hubungan sexuil, untuk melanjutkan keturunan yang sah serta mendapatkan kebahagiaan dan kesejahteraan lahir bathin bagi keselamatan keluarga, masyarakat dan negara serta keadilan dan kedamaian baik didalam kehidupan di dunia maupun di akhirat.
STATUS HUKUM ANAK HASIL PERKAWINAN CAMPURAN BERDASARKAN HUKUM INDONESIA
Definisi anak dalam pasal 1 angka 1 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah :
“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”
Dalam hukum perdata, diketahui bahwa manusia memiliki status sebagai subjek hukum sejak ia dilahirkan.
“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”
Dalam hukum perdata, diketahui bahwa manusia memiliki status sebagai subjek hukum sejak ia dilahirkan.
Minggu, 01 April 2012
Jenis-jenis Mahar
Ulama fiqh sependapat mahar itu ada dua macam, mahar musama dan mahar mitsil (sepadan).
1).Mahar Musamma
Mahar musamma yaitu mahar yang sudah disebutkan atau dijanjikan kadar dan besarnya ketika akad nikah. Dan waktu pemberiannya diberikan secara penuh ketika:
a) Telah bercampur (bersenggama). Sebagaimana firman Allah SWT pada surat An-Nisa ayat 20.
b) Salah satu dari suami istri meninggal (menurut ijma’).
1).Mahar Musamma
Mahar musamma yaitu mahar yang sudah disebutkan atau dijanjikan kadar dan besarnya ketika akad nikah. Dan waktu pemberiannya diberikan secara penuh ketika:
a) Telah bercampur (bersenggama). Sebagaimana firman Allah SWT pada surat An-Nisa ayat 20.
b) Salah satu dari suami istri meninggal (menurut ijma’).
Minggu, 25 Maret 2012
Pengertian Mahar dan Dasar Hukumnya
Mahar secara etimologi adalah maskawin, sedangkan menurut terminologi adalah pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi sang isteri kepada calon suami. mahar disebut juga dengan istilah yang indah, yakni shidaq, yang berarti kebenaran. Jadi makna mahar lebih dekat kepada syari’at agama dalam rangka menjaga kemuliaan peristiwa suci. Mahar adalah syarat sahnya perkawinan yang memberi pengaruh apakah sebuah pernikahan akan barakah atau tidak.
Selasa, 20 Maret 2012
SYIQAQ, PENGERTIAN DAN AKIBAT HUKUMNYA
Syiqaq menurut bahasa dapat diartikan “pertengkaran” , sedangkan menurut istilah syiqaq berarti krisis memuncak yang terjadi antara suami istri, sehingga antara keduanya yaitu suami isteri sering terjadi perselisihan yang menjadikan keduanya tidak dapat dipertemukan (diselesaikan) dan kedua belah pihak tidak dapat mengatasinya.
Pengertian di atas menunjukkan bahwa syiqaq terjadi apabila antara suami isteri tidak dapat lagi mencukupi kebutuhan lahir maupun kebutuhan batin, sehingga dalam kehidupan rumah tangga sering terjadi perselisihan
Pengertian di atas menunjukkan bahwa syiqaq terjadi apabila antara suami isteri tidak dapat lagi mencukupi kebutuhan lahir maupun kebutuhan batin, sehingga dalam kehidupan rumah tangga sering terjadi perselisihan
Sabtu, 10 Maret 2012
Dispensasi Perkawinan
Dewasa ini ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pemberian dispensasi terhadap perkawinan yang berlaku sejak disahkannya UU Perkawinan secara lengkap diatur di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 3 tahun 1975, yaitu:
a). Pasal 12 menitikberatkan kepada dispensasi bagi anak yang belum mencapai umur minimum, yakni:
1. Pernikahan harus didasarkan persetujuan kedua calon mempelai.
2. Seorang calon mempelai yang akan melangsungkan pernikahan belum mencapai umur 21 tahun harus
a). Pasal 12 menitikberatkan kepada dispensasi bagi anak yang belum mencapai umur minimum, yakni:
1. Pernikahan harus didasarkan persetujuan kedua calon mempelai.
2. Seorang calon mempelai yang akan melangsungkan pernikahan belum mencapai umur 21 tahun harus
Sabtu, 25 Februari 2012
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Perkawinan adalah satu fase kehidupan yang sangat sakral dalam kehidupan anak manusia, antara seorang pria dan wanita yang mengikrarkan diri akan bersama. Akan tetapi tidak sedikit masalah yang ditimbulkan oleh perkawinan dengan maksud perkawinan yang tanpa kekuatan hukum. Misalnya penganiayan dan ketidakadilan terutama terhadap kaum wanita. Maka melihat fenomena yang terjadi di masyarakat, seharusnya perkawinan hendaknya dicatatkan baik di kantor KUA (kantor urusan agama) ataupun kantor
Langganan:
Postingan (Atom)