Ads 468x60px

Sabtu, 10 Maret 2012

Dispensasi Perkawinan

Dewasa ini ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pemberian dispensasi terhadap perkawinan yang berlaku sejak disahkannya UU Perkawinan secara lengkap diatur di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 3 tahun 1975, yaitu:
a). Pasal 12 menitikberatkan kepada dispensasi bagi anak yang belum mencapai umur minimum, yakni:
1. Pernikahan harus didasarkan persetujuan kedua calon mempelai.
2. Seorang calon mempelai yang akan melangsungkan pernikahan belum mencapai umur 21 tahun harus
mendapat izin sebagaimana dimaksud pasal 6 ayat 2, 3, 4, dan 5 undang-undang nomor 1 tahun 1974.
b). Pasal 13 mengatur prosedur pemahaman dispensasi bagi anak yang belum mencapai usia minimum, yaitu:
1) Apabila seorang calon suami belum mencapai umur 19 tahun dan calon istri belum mencapai umur 16 tahun hendak melansungkan pernikahan harus mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama.
2) pemohonan dispensasi nikah bagi mereka tersebut pada ayat (1) pasal ini, diajukan oleh kedua orang tua pria ataupun wanita kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggalnya.
3) pengadilan agama setelah memeriksa dalam pesidangan dan berkeyakinan bahwa terdapat hal-hal yang memungkinkan untuk memberikan dispensasi tersebut, maka Pengadilan Agama memberikan dispensasi nikah dengan suatu penetapan
4) salinan penetapan itu dibuat dan diberikan kepada pemohon untuk memenuhi persyaratan melangsungkan pernikahan.
c). Demikian pula halnya dispensasi bagi anak yang belum mencapai umur minimum, pasal 14 mengatur pula dispensasi yang berlaku bagi suami yang ingin beristri lebih dari satu. Ketentuan tersebut sebagai berikut:
1) Apabila seorang suami bermaksud untuk beristri lebih dari seorang, maka ia wajib mangajukan permohonan secara tertulis disertai alasan-alasannya kepada pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggalnya dengan membawa Kutipan Akta Nikah yang terdahulu dan surat-surat lain yang diperlukan.
2) Pengadilan Agama kemudian memeriksa hal-hal sebagaimana yang diatur dalam pasal 41 Peraturan Pemeritah No. 9 tahun 1975.
3) Pengadilan agama dalam melakukan pemeriksaan harus memanggil dan mendengar keterangan istri yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975.
4) Apabila pengadilan agama berpendapat bahwa cukup alasan bagi pemohon untuk beristri lebih dari seorang, maka Pengadilan Agama memberikan penetapan yang berupa izin untuk beristri lebih dari seorang kepada yang bersangkutan.

0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman