Ads 468x60px

Sabtu, 25 Februari 2012

BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah

Perkawinan adalah satu fase kehidupan yang sangat sakral dalam kehidupan anak manusia, antara seorang pria dan wanita yang mengikrarkan diri akan bersama. Akan tetapi tidak sedikit masalah yang ditimbulkan oleh perkawinan dengan maksud perkawinan yang tanpa kekuatan hukum. Misalnya penganiayan dan ketidakadilan terutama terhadap kaum wanita. Maka melihat fenomena yang terjadi di masyarakat, seharusnya perkawinan hendaknya dicatatkan baik di kantor KUA (kantor urusan agama) ataupun kantor
catatan sipil melalui prosedur-prosedur yang diatur dalam undang-undang perkawinan termasuk tahapan yang pertama dilakukan adalah permohonan izin kepada pihak yang berwenang untuk melakukan perkawinan. Namun dalam proses pendapatan perizinan terkadang terganjal melalui salah satu syarat yang harus dipenuhi misalnya yang sering terjadi adalah tidak sampainya umur pria ataupun wanita yang hendak menikah terhadap umur yang sudah ditentukan Bagaimana proses permitaan izin sekaligus bentuk dispensasi tersebut? Dalam makalah ini akan dijelaskan tentang hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan di atas. 1.2 Rumusan Masalah 1. Apakah izin dan dispensasi perkawinan itu? 2. Bagaimanakah izin dan dispensasi perkawinan itu? untuk selebihnya moggo di download klik link dibawah ini

0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman