Ads 468x60px

Selasa, 20 Maret 2012

SYIQAQ, PENGERTIAN DAN AKIBAT HUKUMNYA

Syiqaq menurut bahasa dapat diartikan “pertengkaran” , sedangkan menurut istilah syiqaq berarti krisis memuncak yang terjadi antara suami istri, sehingga antara keduanya yaitu suami isteri sering terjadi perselisihan yang menjadikan keduanya tidak dapat dipertemukan (diselesaikan) dan kedua belah pihak tidak dapat mengatasinya.
Pengertian di atas menunjukkan bahwa syiqaq terjadi apabila antara suami isteri tidak dapat lagi mencukupi kebutuhan lahir maupun kebutuhan batin, sehingga dalam kehidupan rumah tangga sering terjadi perselisihan
yang tiada akhir. Oleh karena itu, bila terjadi konflik seperti ini dalam keluarga Allah Swt memberikan petunjuk untuk menyelesaikannya melalui cara-cara tertentu.
B. Dasar Hukum Syiqaq dan Penyelesaiannya
Syiqaq merupakan salah satu alternative yang ditawarkan oleh agama islam untuk menyelesaikan pertengkaran yang terjadi dalam suatu keluarga, hal ini dijelaskan dalam firman allah surat Annisa Ayat 35:


"Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal" (QS. Annisa’:35)
Firman allah tersebut menjelaskan, jika terjadi kasus syiqaq antara suami isteri maka dianjurkan untuk mengutus seorang hakam dari pihak laki-laki maupun perempuan, dengan tujuan untuk menyelidiki dan mencari sebab musabab permasalahan antara keduanya, dan allah menganjurkan agar pihak yang berselisih apabila memungkinkan untuk kembali membina rumah tangga (hidup bersama) kembali. Dan perlu diketahui yang dimaksud hakam dalam ayat tersebut adalah seorang bijak yang dapat atau cakap untuk menjadi penengah dalam menghadapi konflik yang sedang terjadi.
Ibnu Qudamah secara kronologis menjelaskan langkah-langkah yang diambil oleh seorang hakam dalam menghadapi konflik tersebut, yaitu:
Pertama, hakim mempelajari dan meneliti penyebab terjadinya konflik tersebut, dan apabila ditemukan penyebabnya adalah nusyuznya isteri maka penyelesaiannya adalah sebagaiman dalam kasusu nusuz isteri, dan bila asal permasalahan terjadi karena nusyusnya suami maka yang harus dilakukan adalah mencari orang yang disegani untuk menasehati sang suami supaya menghentikan sikap nusyuznya terhadap isteri. Dan apabila konflik tersebut berasal dari keduanya dan keduanya saling menyalahkan maka hakim mencarikan orang yang disegani untuk menasehati keduanya.
Kedua, bila langkah-langkah di atas tidak membuahkan hasil, maka hakim menunjuk seseorang dari pihak suami dan pihak isteri untuk menyelesaikan konflik tersebut. Kepada kedua orang yang ditunjuk oleh hakim tersebut diserahi wewenang untuk menyatukan kembali keluarga yang hampir pecah itu dan apabila hal tersebut tidak memungkinkan maka diperbolehkan untuk menceraikannya.
Ulama berbeda pendapat dalam menentukan kedudukan orang yang diangkat menjadi hakam. Pendapat yang pertama, berasal dari riwayat imam ahmad dan juga imam syafi’I serta dijadikan pegangan oleh atha yang pada intinya kedudukan dua orang hakam tersebut adalah sebagai wakil dari suami isteri. Oleh karena itu, kedua hakam tersebut hanya berwenang untuk mendamaikan keduanya, dan tidak berwenang untuk menceraikan keduanya kecuali atas izin dan persetujuan dari pihak suami isteri. Mereka beralasan bahwa kehormatan yang dimiliki istri menjadi hak bagi suami. Selain itu keduanya telah dewasa dan cerdas, oleh karena itu pihak lain tidak dapat memutuskan sesuatu kecuali atas persetujuannya.
Golongan kedua yang terdiri dari ali, ibnu abbas, imam malik, dan lain-lain berpendapat bahwa dua orang hakam tersebut berkedudukan sebagai hakim. Oleh karena itu keduanya dapat bertindak menurut apa yang dianggapnya baik tanpa persetujuan suami isteri.
Berdasarkan pendapat para ulama di atas dapat disimpulkan bahwa seseorang yang mewakili pihak suami ataupun pihak istri dalam hal syiqaq berkedudukan, pertama, sebagai wakil dari suami istri dan dalam hal ini kedua orang tersebut tidak berhak untuk memutuskan perkara tanpa adanya persetujuan dari kedua orang yang berselisih. Kedua, seseorang yang mewakili dari pihak suami ataupun pihak isteri berkedudukan sebagai hakim dan mereka mempunyai kewenangan untuk memutuskan perkara walaupun tanpa persetujuan orang yang bersangkutan.
C. Akibat hukum
Apabila dalam kasus syiqaq ini keduanya tidak dapat berdamai maka salah satu hal yang terbaik adalah dengan menceraikan keduanya, dan kedudukan cerai sebab kasus syiqaq adalah bersifat ba’in , yaitu pernikahan yang putus secara penuh dan tidak memungkinkan untuk kembali lagi kecuali dengan mengadakan akad dan makawin baru tanpa harus dinikahi oleh pria lain sebelumnya .

0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman