Mahar secara etimologi adalah maskawin, sedangkan menurut terminologi adalah pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi sang isteri kepada calon suami. mahar disebut juga dengan istilah yang indah, yakni shidaq, yang berarti kebenaran. Jadi makna mahar lebih dekat kepada syari’at agama dalam rangka menjaga kemuliaan peristiwa suci. Mahar adalah syarat sahnya perkawinan yang memberi pengaruh apakah sebuah pernikahan akan barakah atau tidak.
Minggu, 25 Maret 2012
Selasa, 20 Maret 2012
SYIQAQ, PENGERTIAN DAN AKIBAT HUKUMNYA
Syiqaq menurut bahasa dapat diartikan “pertengkaran” , sedangkan menurut istilah syiqaq berarti krisis memuncak yang terjadi antara suami istri, sehingga antara keduanya yaitu suami isteri sering terjadi perselisihan yang menjadikan keduanya tidak dapat dipertemukan (diselesaikan) dan kedua belah pihak tidak dapat mengatasinya.
Pengertian di atas menunjukkan bahwa syiqaq terjadi apabila antara suami isteri tidak dapat lagi mencukupi kebutuhan lahir maupun kebutuhan batin, sehingga dalam kehidupan rumah tangga sering terjadi perselisihan
Pengertian di atas menunjukkan bahwa syiqaq terjadi apabila antara suami isteri tidak dapat lagi mencukupi kebutuhan lahir maupun kebutuhan batin, sehingga dalam kehidupan rumah tangga sering terjadi perselisihan
Sabtu, 10 Maret 2012
Dispensasi Perkawinan
Dewasa ini ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pemberian dispensasi terhadap perkawinan yang berlaku sejak disahkannya UU Perkawinan secara lengkap diatur di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 3 tahun 1975, yaitu:
a). Pasal 12 menitikberatkan kepada dispensasi bagi anak yang belum mencapai umur minimum, yakni:
1. Pernikahan harus didasarkan persetujuan kedua calon mempelai.
2. Seorang calon mempelai yang akan melangsungkan pernikahan belum mencapai umur 21 tahun harus
a). Pasal 12 menitikberatkan kepada dispensasi bagi anak yang belum mencapai umur minimum, yakni:
1. Pernikahan harus didasarkan persetujuan kedua calon mempelai.
2. Seorang calon mempelai yang akan melangsungkan pernikahan belum mencapai umur 21 tahun harus
Langganan:
Postingan (Atom)